faq:2021:05:25:000055345_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dpp ppn adalah jml yg dibayarkan atau yg seharusnya dibayarkan kpd pihak yg menyerahkan JKP, atau harus diberi penjelasan lain?
Jawaban
Iya, dijawab normatif aja. Untuk PPN JLN-nya sesuai pasal 3 PMK-40/PMK.03/2010 dan untuk PPh 26-nya dari nilai brutonya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055345_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion