User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dpp ppn adalah jml yg dibayarkan atau yg seharusnya dibayarkan kpd pihak yg menyerahkan JKP, atau harus diberi penjelasan lain?


Jawaban

Iya, dijawab normatif aja. Untuk PPN JLN-nya sesuai pasal 3 PMK-40/PMK.03/2010 dan untuk PPh 26-nya dari nilai brutonya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X Y G I
H H J​ V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B B W L Q
 
faq/2021/05/25/000055345_1234.txt · Last modified: (external edit)