User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055337_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP terbit lebih dari 3 bulan, di sisi penjual PK nya tetep ambah gak atas FP itu?


Jawaban

Tetap, tapi PM tidak bisa dikreditkan oleh pembeli, ada potensi sanksi kepada penjual karena menerbitkan FP tidak tepat waktu

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X S W R
H Q B T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H E L C
 
faq/2021/05/25/000055337_1234.txt · Last modified: (external edit)