faq:2021:05:25:000055337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP terbit lebih dari 3 bulan, di sisi penjual PK nya tetep ambah gak atas FP itu?
Jawaban
Tetap, tapi PM tidak bisa dikreditkan oleh pembeli, ada potensi sanksi kepada penjual karena menerbitkan FP tidak tepat waktu
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055337_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion