User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055336_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP OP punya 2 tempet kegiatan usaha pada KPP yang sama, apakh perlu daftar NPWP sendiri sendiri


Jawaban

Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U M᠎ I O I
W R M W H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N K W D N
 
faq/2021/05/25/000055336_1234.txt · Last modified: (external edit)