User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055333_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WNI, tidak memiliki NPWP, dan sudah lebih setahun tinggal di luar negeri, apakah tetap perlu meminta Surat Keterangan WNI sebagai SPLN?


Jawaban

Karena pengajuan permohonannya di KPP terdaftar, dan WP tersebut tidak memiliki NPWP, maka tidak perlu mengajukan permohonan surat keterangan WNI sebagai SPLN

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P​ A A N
F B M S​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D O N B X
 
faq/2021/05/25/000055333_1234.txt · Last modified: (external edit)