faq:2021:05:25:000055333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WNI, tidak memiliki NPWP, dan sudah lebih setahun tinggal di luar negeri, apakah tetap perlu meminta Surat Keterangan WNI sebagai SPLN?
Jawaban
Karena pengajuan permohonannya di KPP terdaftar, dan WP tersebut tidak memiliki NPWP, maka tidak perlu mengajukan permohonan surat keterangan WNI sebagai SPLN
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion