faq:2021:05:25:000055331_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp baru saja menerima NPWP setelah pendaftaran online di ereg. Namun ketika akan digunakan untuk membuat antrian online tidak terdaftar, Bagaimana ya Kak?
Jawaban
Mungkin msh blm sinkron ya, msh dlm proses, dicoba saja secara berkala. Kalau msh blm bisa, bisa konfirm KPP dulu lewat chat, WA, atau telepon. Sbg tambahan info, di kunjung pajak juga bisa bikin nomor antrian utk wajib pajak non npwp, dg cara mengisi 6 digit terakhir npwp dengan kode kpp. Tapi jika ybs merasa sdh memiliki npwp dan tdk bs digunakan utk daftar antrian di kunjung pajak, bisa konfirm ke kpp terdaftar tsb.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055331_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion