faq:2021:05:25:000055322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada saat saya mau memasukkan di dokumen lain pajak masukan di e-Faktur, saya bingung cara memasukkan SKPLB PPh Badan agar mengakomodir Kurang Bayar PPN In Offshore nya bu sesuai arahan pemeriksa, mohon dibantu ya bu bagaimana caranya agar bisa masuk di e-Faktur pajaknya
Jawaban
SKPLB bukan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-13/PJ/2019. Jika dari KPP menyarankan untuk diinputkan di efaktur, konfirmasikan kembali ke KPP terkait hal tersebut.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055322_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion