User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055322_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada saat saya mau memasukkan di dokumen lain pajak masukan di e-Faktur, saya bingung cara memasukkan SKPLB PPh Badan agar mengakomodir Kurang Bayar PPN In Offshore nya bu sesuai arahan pemeriksa, mohon dibantu ya bu bagaimana caranya agar bisa masuk di e-Faktur pajaknya


Jawaban

SKPLB bukan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-13/PJ/2019. Jika dari KPP menyarankan untuk diinputkan di efaktur, konfirmasikan kembali ke KPP terkait hal tersebut.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q G H L
I T Y Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P R᠎ R G X
 
faq/2021/05/25/000055322_1234.txt · Last modified: (external edit)