faq:2021:05:25:000055313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pertama masukan dulu no ntpn yg sudah dibayar, lalu membuat faktur pajak pengganti bukan? apa gimana ya urutannya jika sudah ada no ntpnnya?
Jawaban
buat fp pengganti dl. Nanti pembayarannya masuk ke induk. Tidak input ntpn. Tetap lampirkan bukti pembayaran tapi ya.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion