User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055313_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pertama masukan dulu no ntpn yg sudah dibayar, lalu membuat faktur pajak pengganti bukan? apa gimana ya urutannya jika sudah ada no ntpnnya?


Jawaban

buat fp pengganti dl. Nanti pembayarannya masuk ke induk. Tidak input ntpn. Tetap lampirkan bukti pembayaran tapi ya.

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A N Z H
S E T᠎ O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ A Q F K
 
faq/2021/05/25/000055313_1234.txt · Last modified: (external edit)