User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055310_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya, jika suda melakukan pembayaran PPn April, lalu ternyata ada faktur pajak masa April yg harus direvisi. apakah lebih baik dilaporkan terlebih dahulu SPT PPn masa April lalu buat SPT Pembetulan atau bisa langsung revisi ?


Jawaban

salahnya gmn? lebih besar atau lebih kecil, kalau lebih besar pembayarannya mending ganti dl biar ga kena sanksi telat bayar, nanti kan bisa setor lagi kalau kurang kalaupun lebih kecil bisa pembetulan juga nanti pembayarannya masuk ke induk 2b

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F T X E
S W O M​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I V J K
 
faq/2021/05/25/000055310_1234.txt · Last modified: (external edit)