faq:2021:05:25:000055310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya, jika suda melakukan pembayaran PPn April, lalu ternyata ada faktur pajak masa April yg harus direvisi. apakah lebih baik dilaporkan terlebih dahulu SPT PPn masa April lalu buat SPT Pembetulan atau bisa langsung revisi ?
Jawaban
salahnya gmn? lebih besar atau lebih kecil, kalau lebih besar pembayarannya mending ganti dl biar ga kena sanksi telat bayar, nanti kan bisa setor lagi kalau kurang kalaupun lebih kecil bisa pembetulan juga nanti pembayarannya masuk ke induk 2b
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055310_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion