faq:2021:05:25:000055302_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika mau membuat skb atas pewaris yg sdh meninggal dan meninggalnya sudah 13 th apa hrs di buatkan npwp baru?
Jawaban
skb pph final pengalihan tanah bangunan, pewaris gak perlu bikin NPWP baru, permohonan diajukan oleh ahli waris, nanti ahli waris yg mengisi NPWP nya di format sesuai lamp 1 PER 30 2009
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055302_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion