User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

laporan ereporting amnesti pajak, periode yang dicantumkan harusnya seperti apa ya pak? apa dicantumkan sesuai tanda terima yg saya dapat ketika melaporkan TA itu sendiri atau sesuai tahunnya? contohnya kayak saya kan dapat tanda terimanya bulan Maret 2017, periode yg saya cantumkan ketiak membuat laporan ereportingnya : Maret 2017 - Desember 2017 soalnya kata teman saya seharusnya, Januari 2017 - Desember 2017


Jawaban

<WRAP> sesuai petunjuk PER 03 2017 ya, Laporan pertamap aling lambat pada saat berakhimy abatas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. misal dapat SK maret 2017 maka periode laporan pertamanya

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X O Y T
P F P T F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L᠎ D B P
 
faq/2021/05/25/000055300_1234.txt · Last modified: (external edit)