User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055296_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika menggunakan DPP nilai impor artinya DPP PPN terdidi atas CIF+ Bea masuk. nah yang ingin saya tanyakan di PIB kan tidak di tuliskan berapa DPP PPN nya. jadi angka yang kita masukan ke E-Faktur itu nilai pabean ditambahkan dengan bea masuk atau hanya memasukan nilai pabean saja? soalnya ada yang berpendapat kalau yang di masukan hanya nilai pabean saja. tapi saya pikir kalau di masukan nilai pabean saja nanti di kali 10% (tarif bea masuk )beda sama PPN di PIB nya. ?


Jawaban

<WRAP> DPP PPN Impor adalah nilai impor, dimana nilai impor itu

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T D O F M
X T K​ G᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Q I Q W
 
faq/2021/05/25/000055296_1234.txt · Last modified: (external edit)