faq:2021:05:25:000055296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika menggunakan DPP nilai impor artinya DPP PPN terdidi atas CIF+ Bea masuk. nah yang ingin saya tanyakan di PIB kan tidak di tuliskan berapa DPP PPN nya. jadi angka yang kita masukan ke E-Faktur itu nilai pabean ditambahkan dengan bea masuk atau hanya memasukan nilai pabean saja? soalnya ada yang berpendapat kalau yang di masukan hanya nilai pabean saja. tapi saya pikir kalau di masukan nilai pabean saja nanti di kali 10% (tarif bea masuk )beda sama PPN di PIB nya. ?
Jawaban
<WRAP> DPP PPN Impor adalah nilai impor, dimana nilai impor itu
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055296_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion