Tanya
mas/mbak wp nanya > Siang, saya mau bertanya. Perusahaan sy telah mengajukan SKTD dan sudah mendapat approval untuk pembebasan PPN, terkait hal tersebut apabila kami menerima tagihan/invoice mengenai Docking kapal (Perawatan dan perbaikan kapal) yang mana didalamnya terdapat Jasa dan Material, apakah boleh dibuatkan dalam satu Faktur Pajak dengan menggunakan SKTD (070-) PPN Dibebaskan? Mohon advicenya. terima kasih.
Jawaban
SKTD fasilitasnya Tidak Dipungut (070), bukan dibebaskan—>meluruskan pernyataan WP terkait fakturnya, yg mendapatkan fasilitas kan terkait alat angkut tertentunya ya…ini materialnya material apa? termasuk ke dalam yg mendapat fasilitas gak? kalo enggak, ya gak bisa jd 1 faktur, karna yg mendapat fasilitas kan yg terkait alat angkut tertentunya saja
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion