User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055277_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat DPP PPN menggunakan nilai impor berarti terdiri atas nilai pabena + bea masuk. yang mau saya tanyakan untuk pengisian di e faktur, DPP yang di masukan itu apakah menggunakan nilai impor (nilai pabean+ bea masuk) ataau hanya menggunakan nilai pabean saja


Jawaban

<WRAP> DPPnya Nilai Impor Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Pasal 1 angka 20 UU Nomor 42 TAHUN 2009 Nilai Impor

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W I N᠎ I
N I X M Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T E N᠎ K
 
faq/2021/05/25/000055277_1234.txt · Last modified: (external edit)