faq:2021:05:25:000055277_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat DPP PPN menggunakan nilai impor berarti terdiri atas nilai pabena + bea masuk. yang mau saya tanyakan untuk pengisian di e faktur, DPP yang di masukan itu apakah menggunakan nilai impor (nilai pabean+ bea masuk) ataau hanya menggunakan nilai pabean saja
Jawaban
<WRAP> DPPnya Nilai Impor Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Pasal 1 angka 20 UU Nomor 42 TAHUN 2009 Nilai Impor
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055277_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion