User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055270_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

erusahaan sy telah mengajukan SKTD dan sudah mendapat approval untuk pembebasan PPN, terkait hal tersebut apabila kami menerima tagihan/invoice mengenai Docking kapal (Perawatan dan perbaikan kapal) yang mana didalamnya terdapat Jasa dan Material, apakah boleh dibuatkan dalam satu Faktur Pajak dengan menggunakan SKTD (070-) PPN Dibebaskan?


Jawaban

cuma yang ada dalam RKIP nya aja yg dapat fasilitas

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P​ O S K
Z᠎ L​ N T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R P L A V
 
faq/2021/05/25/000055270_1234.txt · Last modified: (external edit)