faq:2021:05:25:000055260_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau selama 3 tahun , PKP hanya melakukan penyerahan 16D, apakah pmnya bisa?
Jawaban
Termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu apabila dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKP semata-mata melakukan kegiatan: a. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP; b. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang; c. penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; dan/atau d. peny
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055260_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion