User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055260_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau selama 3 tahun , PKP hanya melakukan penyerahan 16D, apakah pmnya bisa?


Jawaban

Termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu apabila dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKP semata-mata melakukan kegiatan: a. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP; b. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang; c. penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; dan/atau d. peny

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T P T B I
R B B T B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W U D U S
 
faq/2021/05/25/000055260_1234.txt · Last modified: (external edit)