User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055258_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada pertanyaan mengenai pembayaraan SPPT tahun: 1. Utk pembayaran tahun 2019, saya lebih bayar sebesar 11jt an. Saya lupa tepatnya. Bagaimana cara ambil sis ini 2. Utk SPPT 2020, saya lebih bayar dan sudah saya lunaskan, lampirkan. Namun, kenapa errorr nya NPWP saya


Jawaban

SPPT PBB P2 atau P3? Q1 bisa dijawab sesuai PMK 17/2011 (belum ada peraturan baru yg mengubah). Q2 masih belum jelas maksudnya apa. “PBB terutang sudah disetor, tapi lebih bayar”? Kemudian apakah sudah diajukan permohonan pengembalian? Yang “dilampirkan” ini bagaimana maksudnya? Errornya muncul ketika melakukan apa dan di aplikasi/website apa? Notifikasi dan kode error yang muncul seperti apa? Pertanyaan no 2 belum bisa dijawab karena info dari WP belum jelas/belum lengkap.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C G T H
E E W P M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F A O A S
 
faq/2021/05/25/000055258_1234.txt · Last modified: (external edit)