faq:2021:05:25:000055233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp cabang terdaftar di kpp madya gresik, pusatnya di madya surabaya. ketika cabang mau lapor spt masa ppn tidak bisa knp ya?
Jawaban
per 07/2020 Pasal 5 (1) Untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, meliputi seluruh kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang di Pusat dan Cabang Wajib Pajak, termasuk Cabang Wajib Pajak setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055233_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion