User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055231_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ika atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan si pemilik tanah sudah terlanjur setor sendiri pph nya (kondisi pemilik tanah wp badan dan penyewa tanah wp badan juga) apakah si penyewa ini harus tetep memotong pph nya?


Jawaban

tetap ada kewajiban potong bagi si penyewa. Iya bisa pakai prosedur pmk 187 yg udah dibayar

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J C O D
W R I I N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V D J C
 
faq/2021/05/25/000055231_1234.txt · Last modified: (external edit)