faq:2021:05:25:000055231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan si pemilik tanah sudah terlanjur setor sendiri pph nya (kondisi pemilik tanah wp badan dan penyewa tanah wp badan juga) apakah si penyewa ini harus tetep memotong pph nya?
Jawaban
tetap ada kewajiban potong bagi si penyewa. Iya bisa pakai prosedur pmk 187 yg udah dibayar
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055231_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion