faq:2021:05:25:000055185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pusat PKP, Cabang Non PKP. Ketika ada transaksi di cabang, pusat menerbitkan faktur padahal ga ada pemusatan. Sanksinya apa?
Jawaban
UU KUP Pasal 39A. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf Kalau belum diperiksa, batalkan saja faktur pajak yang sudah diterbitkan. Nanti atas faktur pajak yang dibatalkan diinformasikan ke KPP, alasan pembatalannya apa.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055185_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion