User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055185_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pusat PKP, Cabang Non PKP. Ketika ada transaksi di cabang, pusat menerbitkan faktur padahal ga ada pemusatan. Sanksinya apa?


Jawaban

UU KUP Pasal 39A. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf Kalau belum diperiksa, batalkan saja faktur pajak yang sudah diterbitkan. Nanti atas faktur pajak yang dibatalkan diinformasikan ke KPP, alasan pembatalannya apa.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T L​ D E
V᠎ P P᠎ X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W N C G
 
faq/2021/05/25/000055185_1234.txt · Last modified: (external edit)