User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055170_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi, saya kan baru memohon untuk mendapatkan sket pph 0,5% untuk pemberlakuan nya berarti berlaku mulai bulan ini ya? karna saya barusan mohon dari website dari menu kswp trus surat keterangan (pp 23). untuk pemanfaatan insentif covid kan sampai bulan juni 2021, karna saya memohon hari ini tgl 25 mei 2021, berarti untuk omset bulan mei saya sudah dapat memanfaatkan insentifnya ? atau bulan juni baru bisa?


Jawaban

Insentif PPh Final PMK-9/2021. Bulan Mei sudah bisa memanfaatkan, dan jangan lupa untuk melaporkan Laporan Realisasi paling lambat tgl 20 bulan berikutnya, agar bisa memanfaatkan insentif.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H E U O
T Y Y​ R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ U J P E
 
faq/2021/05/25/000055170_1234.txt · Last modified: (external edit)