faq:2021:05:25:000055170_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, saya kan baru memohon untuk mendapatkan sket pph 0,5% untuk pemberlakuan nya berarti berlaku mulai bulan ini ya? karna saya barusan mohon dari website dari menu kswp trus surat keterangan (pp 23). untuk pemanfaatan insentif covid kan sampai bulan juni 2021, karna saya memohon hari ini tgl 25 mei 2021, berarti untuk omset bulan mei saya sudah dapat memanfaatkan insentifnya ? atau bulan juni baru bisa?
Jawaban
Insentif PPh Final PMK-9/2021. Bulan Mei sudah bisa memanfaatkan, dan jangan lupa untuk melaporkan Laporan Realisasi paling lambat tgl 20 bulan berikutnya, agar bisa memanfaatkan insentif.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055170_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion