faq:2021:05:25:000055157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di tahun 2016 sudah pernah beli rumah ke pengembang A, sekarang mau beli lagi dari pengembang yang sama dan pingin pake insentif PMK-21/2021, bisa tidak? dulu kan sudah pernah beli di pengembang tersebut
Jawaban
sepanjang blm pernah manfaatin insentif PPN DTP di PMK-21/2021 maka bisa, pastikan juga ybs memenuhi ketentuan lainnya di pmk-21/2021 (kriteria rumah, dsb)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055157_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion