faq:2021:05:25:000055155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba kalo misal pemotong lupa lapor ebupot dan setor potongan PPh 23, sanksinya cuman kepada pemotong kan yaa? Rekanan/vendor ga dapat sanksi kan ya hrusnya?
Jawaban
kewajiban pemotongan ada di pemotong utk setor dan lapor, konsekuensi atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan jg ada di pemotong
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion