faq:2021:05:25:000055145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Udah proses PMK 39, pengembalian pendahuluan, terima FP gimana ya?
Jawaban
Kalau emang masih cakupan 3 bulan, kreditin di masa dalam rentang waktu 3 bulan aja bisa (UU PPN pasal 9 ayat 9), kalau mau pembetulan masa yang bersangkutan krn dasar penelitian juga bisa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055145_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion