User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Udah proses PMK 39, pengembalian pendahuluan, terima FP gimana ya?


Jawaban

Kalau emang masih cakupan 3 bulan, kreditin di masa dalam rentang waktu 3 bulan aja bisa (UU PPN pasal 9 ayat 9), kalau mau pembetulan masa yang bersangkutan krn dasar penelitian juga bisa

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I P B X
G B P I R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Q M W᠎ S
 
faq/2021/05/25/000055145_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)