User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau saya beli rumah yang kedua, sudah punya rumah sudah lama, tapi memang langsung dari developer belum pernah dipindahtangankan, bisa dapat insentif PMK 21/2021?


Jawaban

Bisa, Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z B U M
N Q᠎ B R S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N Q P​ I
 
faq/2021/05/25/000055142_1234.txt · Last modified: (external edit)