faq:2021:05:25:000055135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp PP 23 omsetnya sudah melebihi 4,8M di pertengahan tahun. untuk suketnya apakah bisa tetap dipakai juga s.d akhir tahun?
Jawaban
karena di PP 23 dan PMK 99 diatur bahwa wp masih bisa menggnakan tarif umkm s.d akhir tahun, seharusnya suketnya jg masih bisa dipakai s.d akhir tahun. mulai tahun depan baru pakai ytarif umum dan suket tidak berlaku
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055135_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion