faq:2021:05:25:000055134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan menyerahkan jasa pengolahan limbah ke rumah sakit, bisa pake insentif pembebasan PPH 23 PMK-239/2020 ga?
Jawaban
Bisa kalau memenuhi ketentuan di pasal 8 pmk-239/2020 Untuk rumah sakitnya pastikan merupakan rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055134_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion