User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055134_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Badan menyerahkan jasa pengolahan limbah ke rumah sakit, bisa pake insentif pembebasan PPH 23 PMK-239/2020 ga?


Jawaban

Bisa kalau memenuhi ketentuan di pasal 8 pmk-239/2020 Untuk rumah sakitnya pastikan merupakan rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S Y Z B
K J F R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K K​ D W Y
 
faq/2021/05/25/000055134_1234.txt · Last modified: (external edit)