User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Yayasan bisa pakai PP 23?


Jawaban

Kalau dari ketentuan di PP 23 ayat 3 disebutkan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F V P G
S E U Y T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W C A G Z
 
faq/2021/05/25/000055115_1234.txt · Last modified: (external edit)