User Tools

Site Tools


faq:2021:05:24:000055328_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila PT saya sudah selesai PP 23 nya tahun lalu (sudah memakai sejak 2018) untuk Januari s.d. April 2021 ini apakah saya masih harus setor 0.5% atau sudah nihil saja (karena PPh 25 nya nihil)?


Jawaban

untuk januari-desember 2021 sudah tidak boleh lg menggunakan tarif PP 23. WP akan dikenakan angsuran pph pasal 25, tapi karena sesuai ketentuan perhitungannya dianggap sebagai WP baru, maka angsurannya masih nihil.

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U A F E
P Q E F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L O T F G
 
faq/2021/05/24/000055328_1234.txt · Last modified: (external edit)