faq:2021:05:24:000055328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila PT saya sudah selesai PP 23 nya tahun lalu (sudah memakai sejak 2018) untuk Januari s.d. April 2021 ini apakah saya masih harus setor 0.5% atau sudah nihil saja (karena PPh 25 nya nihil)?
Jawaban
untuk januari-desember 2021 sudah tidak boleh lg menggunakan tarif PP 23. WP akan dikenakan angsuran pph pasal 25, tapi karena sesuai ketentuan perhitungannya dianggap sebagai WP baru, maka angsurannya masih nihil.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055328_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion