faq:2021:05:24:000055323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau peredaran bruto wp dibulan mei sudah melebihi 4.8 m, untuk masa selanjutnya dipotong ph 23 ya bukan 0.5% lagi?
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Bentuk badannya apa? Kalau PT seharusnya di th 2021 ini sudah menggunakan tarif umum (angsuran PPH 25 nihil)
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055323_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion