faq:2021:05:24:000055275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon solusi terkait penjualan pulsa kami CV dan sudah PKP , terima faktur masukan atas pembelian pulsa dari tingkat 2 dan terima bukti potong PPh 22, terkait faktur masukan tersebut kami melakukan penjualan, apakah tetap menerbitkan faktur pajak standard/struk dimana atas faktur masukannya tidak bisa dikreditkan
Jawaban
gk perlu mungut lgi,,karna udh di pungut oleh distribusi tingkat 2
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055275_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion