User Tools

Site Tools


faq:2021:05:24:000055275_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon solusi terkait penjualan pulsa kami CV dan sudah PKP , terima faktur masukan atas pembelian pulsa dari tingkat 2 dan terima bukti potong PPh 22, terkait faktur masukan tersebut kami melakukan penjualan, apakah tetap menerbitkan faktur pajak standard/struk dimana atas faktur masukannya tidak bisa dikreditkan


Jawaban

gk perlu mungut lgi,,karna udh di pungut oleh distribusi tingkat 2

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L J P O
F G P O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H O S X
 
faq/2021/05/24/000055275_1234.txt · Last modified: (external edit)