faq:2021:05:24:000055108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau penjualan grosiran di Tanah Abang itu masuk karakterisitik konsumen akhir gak ya supaya bisa digunggung?
Jawaban
Normatif saja sesuai PMK 18/2021 Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembeli barang dan/ atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan b. pembeli barang dan/ atau penenma Jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055108_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion