faq:2021:05:24:000055103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada insentif perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pajak selama covid?
Jawaban
Dalam Pasal 11 ayat (2) UU KUP telah diatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak kondisi-kondisi yang telah diatur dalam Pasal tersebut yang menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut diberikan perpa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055103_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion