faq:2021:05:24:000055098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya terkait dengan penandatangan dalam e-faktur jika sudah melakukan pemberitahuan ke KPP, untuk penandtangan yang lama hanya tinggal diremove saja atau bagaimana?
Jawaban
Kalau penggantian, tinggal ubah user. Ada di menu Administrasi user ya, nanti ubah, trus simpan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055098_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion