User Tools

Site Tools


faq:2021:05:24:000055096_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada perusahaan membayarkan sponsorship kepada instansi lain, apakah pembayaran sponsorship tsb terutang PPN?


Jawaban

Umumnya sponsorship selalu ada manfaat yang diterima, misal pencantuman logo. Kalau tidak ada manfaat yg diperoleh jadinya tergolong sbg sumbangan. Jasa pemasangan/penayangan iklan dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan JKP sehingga kena PPN dengan DPP berupa Penggantian/nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta/seharusnya diminta kepada pihak sponsor/pemasang iklan dalam rangka sponsorship tersebut.S - 25/PJ/2006

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R W U N
C V Z​ U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R U B S
 
faq/2021/05/24/000055096_1234.txt · Last modified: (external edit)