faq:2021:05:24:000055096_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada perusahaan membayarkan sponsorship kepada instansi lain, apakah pembayaran sponsorship tsb terutang PPN?
Jawaban
Umumnya sponsorship selalu ada manfaat yang diterima, misal pencantuman logo. Kalau tidak ada manfaat yg diperoleh jadinya tergolong sbg sumbangan. Jasa pemasangan/penayangan iklan dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan JKP sehingga kena PPN dengan DPP berupa Penggantian/nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta/seharusnya diminta kepada pihak sponsor/pemasang iklan dalam rangka sponsorship tersebut.S - 25/PJ/2006
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055096_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion