faq:2021:05:24:000055095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila saya atas transaksi 2017 baru akan menyetor/membayar PPN JLN di tahun ini, apakah atas PPN JLN tersebut bisa dikreditkan untuk SPT tahun 2017?
Jawaban
<WRAP> dijelaskan sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055095_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion