faq:2021:05:24:000055070_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-187/2015 perlu melampirkan perhitungan pph yg seharusnya tidak terutang gak? bis agak kl surat permohonan doang? karena di surat permohonan udah ada rincian yg tidak terutang
Jawaban
kl sesuai ketentuan di pmk-187/2015 dilampiri perhitungan detail.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055070_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion