faq:2021:05:24:000055052_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, untuk pembangunan lift rumah ibadah (gereja) apakah ada pembebasan PPN ya ? pembangunannya ini dalam kontrak ada BKP dan JKP, aku cari surat internal ada sih pembebasan pembangunan rumah ibadah tapi tahun 2006, apakah masih berlaku ? dan apakah ada aturan seperti PMK/PER ?
Jawaban
<WRAP> yang dapat fasilitas pembebasan PPN sesuai pasal 1 ayat 2d terkait rumah ibadah (KMK 370/2003). http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055052_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion