User Tools

Site Tools


faq:2021:05:24:000055044_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan x mengimpor barang dgn jasa FF, si FF minta tolong pihak ketiga utk urus dan lain-lain, pihak ketiga membuat invoice atas PT X (FF nalangin dulu), ketika sudah selesai, FF tagihan lagi ke PT X sebesar nilai pengganti, gak ada mark up krn udah bayar dr awal, yg invoice pengganti tidak dipotong pph


Jawaban

Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C I N K
L M​ C M V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U E H U᠎ T
 
faq/2021/05/24/000055044_1234.txt · Last modified: (external edit)