faq:2021:05:24:000055044_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan x mengimpor barang dgn jasa FF, si FF minta tolong pihak ketiga utk urus dan lain-lain, pihak ketiga membuat invoice atas PT X (FF nalangin dulu), ketika sudah selesai, FF tagihan lagi ke PT X sebesar nilai pengganti, gak ada mark up krn udah bayar dr awal, yg invoice pengganti tidak dipotong pph
Jawaban
Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055044_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion