faq:2021:05:24:000055016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo NPWP suami NE, maka harus diaktifkan dulu ya baru istri bisa buat NPWP?
Jawaban
terkendala di ereg, disarankan untuk aktivasi terlebih dahulu. bisa di-NE-kan lagi sepanjang ybs masih memenuhi kriteria WP NE
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055016_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion