faq:2021:05:24:000055013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pph final sudah dibayarkan via e-billing bisa restitusi ga krn ada pph final DTP insentif covid-19? Sy telat dpt info ttg insentif nya..“
Jawaban
gali lagi aja ini maksudnya insentif PPh Final DTP untuk masa apa.. Kalau untuk 2020, bisa dapat sepanjang menyampaikan lap realisasi paling lambat 28 Feb 21.. Kalau untuk masa Apr 21, bisa dapat sepanjang menyampaikan lap realisasi paling lambat 20 Mei.. Bisa dibaca di Pasal 5, 6, 19 ayat 3 PMK 9/ 21.. PPh Final ini apakah maksudnya untuuk PPh final sesuai pp 23/ 2018..tanyain ini jg
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000055013_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion