faq:2021:05:24:000054996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan mengenai PMK 21/PMK.010/2021 ttg DTP PPN Jika pembayaran DP/booking fee dilakukan dibulan April, apakah bisa menggunakan fasilitas dtp ppn tersebut ?
Jawaban
DP April 2021. Masa insentif adalah maret-agustus 2021. tetep bisa dapet sepanjang memnuhi ketentuan PMK 21/2021. jadi kasarannya, dapet PPN DTP kalau di masa maret-agustus 2021, ada penyerahan. Penyerahan syaratnya adalah: 1. ttd akta jual beli (AJB)/terbit surat keterangan lunas dari penjual; dan 2. ada BAST.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000054996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion