faq:2021:05:24:000054981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di PP No. 35 Tahun 2021 kan ada aturan mengenai Uang Kompensasi yang diberikan ketika berakhirnya PKWT dengan nominal sesuai dengan masa kerja nya. Nah untuk perhitungan pajaknya itu pake bukti potong 1721-A1 atau 1721-VII (pesangon) ya?
Jawaban
PP 35 Tahun 2021 aku cek bukan aturan kita tapi aturan ketenagakerjaan ya, bisa jadi istilah di sana dengan di pajak berbeda. Kita tetap mengacu ke definisi menurut pajak saja. FORMULIR 1721–A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala, sedangkan FORMULIR 1721–VII adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final, salah satunya pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang dibayar
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000054981_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion