faq:2021:05:24:000054979_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi admin, saya salah input bulan di FP, seharusnya transaksi bln 05 keinput bln 04 (010)dan sdh diapprove, apakah boleh direvisi menjadi 011 dg merubah ke bulan 05? Terima kasih mas/mbak, kalo salah masa pajak gini bisa pakai pengganti atau bikin pembatalan?
Jawaban
tidak bisa dengan FP Pengganti, silakan dengan skema pembatalan fp dan buat fp baru.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000054979_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion