faq:2021:05:24:000054960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mbak/mas, ijin bertanya, jika ada kasus seperti ini, perlakuan terhadap pendapatan yg dia peroleh seperti apa ya? terimakasih
Jawaban
dipastiin dulu, dia msh SPDN ato SPLN kalo dia SPDN, dividen bisa dikecualikan dr objek kalo memenuhi syarat diinvestasikan kalo dia SPLN, jd kena pph 26
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000054960_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion