faq:2021:05:24:000054957_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 21 ayat (4) PMK 18/2021, kalau dividen dari laba ditahan 2019 dan baru dibagi di 2021, apakah terutang PPh?
Jawaban
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000054957_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion