User Tools

Site Tools


faq:2021:05:24:000054957_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 21 ayat (4) PMK 18/2021, kalau dividen dari laba ditahan 2019 dan baru dibagi di 2021, apakah terutang PPh?


Jawaban

Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R P A W
X G S A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O C W V C
 
faq/2021/05/24/000054957_1234.txt · Last modified: (external edit)