User Tools

Site Tools


faq:2021:05:24:000054956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#12Q: Selamat siang kak, ingin bertanya kak, untuk usaha jual kendaraan bermotor bekas apakah wajib pkp


Jawaban

#12A tidak ada pengecualian. Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN (yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP) , kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal Pasal 3A ayat (1) UU Nomor 42 TAHUN 2009) dan (Pasal 2 ayat (1) PP

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T M K P
M​ M I​ A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S᠎ X N K
 
faq/2021/05/24/000054956_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)