User Tools

Site Tools


faq:2021:05:24:000054873_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kompensasi PKWT itu bisa disebut pesangon dan dikenakan PPh 21 final atas pesangon?


Jawaban

Jika memang yang dimaksud adalah PP 35/2021 terkait PKWT, maka belum ada ketentuan lebih lanjutnya, bisa disandingkan dengan PP 68/2009, jika memang sesuai pengertian pesangon bisa kena pph 21 atas pesangon, tapi jika tidak bisa penegasan saja ke KPP terkait hal ini

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E N Q B
R L X H D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I D S D R
 
faq/2021/05/24/000054873_1234.txt · Last modified: (external edit)