User Tools

Site Tools


faq:2021:05:24:000054869_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP bisa ubah penandatangan FP sebelum menyampaikan pemberitahuan perubahan penendatangan FP?


Jawaban

bisa, tapi PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir Lampiran VB PER-24/PJ/2012

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ W​ N W S
Y C​ P B L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N S L​ Q
 
faq/2021/05/24/000054869_1234.txt · Last modified: (external edit)