faq:2021:05:24:000054869_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP bisa ubah penandatangan FP sebelum menyampaikan pemberitahuan perubahan penendatangan FP?
Jawaban
bisa, tapi PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir Lampiran VB PER-24/PJ/2012
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000054869_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion