User Tools

Site Tools


faq:2021:05:24:000054867_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pemberian vaksin, apakah hal tersebut sebenarnya bisa dibiayakan?


Jawaban

Sebaiknya digali lagi. Pemberian vaksin ini bagaimana pengakuannya dari sisi perusahaan? Silakan merujuk ke Pasal 6 dan 9 UU PPh, terkait biaya yg dapat dan tidak dapat dikurangkan. Pemberian vaksin oleh perusahaan bisa dicatat sebagai natura/kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R T J L T
X C Y U Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z D F G K
 
faq/2021/05/24/000054867_1234.txt · Last modified: (external edit)