faq:2021:05:24:000054857_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak saya mau memastikan untuk pbb p3l walaupun jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur jangka waktu tidak mundur ke hari kerja berikutnya, karena di pmk 242 tahun 2014 yg mundur hanya untuk pph dan ppn, sedangkan pbb tidak disebutkan jadi tetap mengikuti jangka waktu sesuai pasal 5 pmk tersebut?
Jawaban
Iya. Ketentuan dalam pasal 9 pmk 242/2014 merefer padal pasal 2, sedangkan untuk pembayaran pbb diatur di pasal 5, sehingga tidak termasuk dalam pembayaran atau penyetoran pajak yg mundur ke hari kerja berikutnya ketika jatuh tempo bertepatan dg hari libur.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/24/000054857_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion